Lebak, Gertak.id – Proyek pembangunan pos ronda tahun anggaran 2023 di Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp42 juta, diduga fiktif. Jumat, 23 Mei 2025
Hasil investigasi dan penelusuran lapangan mengungkap bahwa seluruh pos ronda yang kini berdiri dibangun murni atas inisiatif swadaya warga—tanpa campur tangan atau dukungan dana dari pemerintah desa.
Namun, Dalam dokumen anggaran desa, tercatat adanya pengeluaran untuk pembangunan pos ronda di beberapa titik. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, warga bergotong-royong membangun pos ronda dengan dana pribadi dan tenaga sendiri.
"Ini murni dari kami, warga. Kami patungan beli material, kerja bareng. Tidak ada satu pun bantuan dari desa," ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya anggaran “siluman” yang tak direalisasikan sebagaimana tercatat. Sejumlah warga mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Kalau benar ada anggaran untuk pos ronda, pertanyaannya: ke mana uang itu mengalir? Kami menuntut transparansi dari pemerintah desa,” tegas seorang warga lainnya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (21/05/2025), Pemerintah Desa Margawangi menyampaikan bahwa dana Rp42 juta tersebut bukan untuk pembangunan fisik, melainkan dialokasikan untuk gaji Linmas desa. Namun hingga kini, penjelasan tersebut belum diperkuat dengan bukti dokumentatif yang valid, dan awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari kepala desa serta pihak terkait lainnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan penggunaan dana desa. Dana publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama, justru rawan diselewengkan jika tidak disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.