daerah

Ketua Ormas Gaib 212 Soroti Dugaan Pelanggaran Mobil Siaga Desa Kadudamas yang Gunakan Dua Plat Nomor

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:16 WIB

Lebak, Gertak.id – Ketua Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, angkat bicara terkait viralnya dugaan pelanggaran mobil siaga milik Desa Kadudamas yang diketahui menggunakan dua plat nomor berbeda.

Mobil dinas siaga tersebut diduga melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan plat nomor putih A 1352 N, padahal semestinya kendaraan dinas pemerintah, termasuk mobil siaga desa, menggunakan plat merah. Selain itu, mobil berjenis Toyota berwarna putih ini juga tidak menampilkan ciri khas kendaraan dinas, sehingga kerap tidak dikenali masyarakat sebagai mobil siaga.

Kepala Desa Kadudamas sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan plat putih dilakukan agar kendaraan tersebut bisa membeli BBM jenis Pertalite, dengan dalih untuk keperluan masyarakat, seperti mengantar ibu hamil ke puskesmas atau rumah sakit. Namun, hal ini tetap dianggap melanggar hukum.

Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas, yang dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

"Apapun alasannya, ini jelas pelanggaran hukum. Kami minta dinas terkait segera bertindak dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Umar Vijay dalam pernyataannya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih, serta menyoroti pentingnya pengawasan agar kendaraan siaga desa tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, Umar juga menanggapi adanya dugaan pembunuhan karakter terhadap rekan media oleh oknum berinisial An, yang disebut telah menerbitkan hak jawab tanpa koordinasi dan mencoreng etika jurnalis.

"Kami mengecam tindakan Aan selaku Kabiro yang terkesan memecah belah dan mencoreng etika pers. Jangan ada lagi oknum yang mencoba menjadi backing terhadap pelanggaran hukum," tambahnya.

Umar Vijay menyerukan agar pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini secara serius, demi menjaga integritas hukum dan pelayanan publik.

 

Terkini