Meski demikian, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Halmahera Barat terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status hukum pihak yang dilaporkan sepenuhnya menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. (Red)