Kami berharap rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip cover both side dan asas praduga tak bersalah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. tutup manajemen.
Dengan adanya klarifikasi ini, Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang berharap kesalahpahaman informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diluruskan.
Dan perlu diketahui Operasional SPBU selama ini berjalan normal dalam melayani masyarakat Kabupaten Sintang.
(Tim) alex