PBB-P2 Sampang Baru Terserap 22,40 Persen, Bupati: Desak Camat dan Kades Bergerak

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:16 WIB
PBB-P2 Sampang Baru Terserap 22,40 Persen, Bupati: Desak Camat dan Kades Bergerak
PBB-P2 Sampang Baru Terserap 22,40 Persen, Bupati: Desak Camat dan Kades Bergerak

 

SAMPANG, Gertak.id – Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sampang tahun 2026 masih jauh dari target. Hingga 12 Oktober 2026, realisasi pajak daerah tersebut baru mencapai 22,40 persen atau sekitar Rp1,68 miliar dari target Rp7,5 miliar.

Rendahnya capaian tersebut menjadi perhatian serius Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), camat hingga kepala desa, segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2.

Pesan tegas itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Capaian PBB-P2 Kabupaten Sampang Tahun 2026, Selasa (13/10/2026). Bupati menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pembahasan kendala, tetapi harus menghasilkan solusi dan komitmen nyata.

“Ini harus menjadi atensi bersama. Perlu ada langkah nyata dan terukur. Jangan hanya mengeluh tentang kendala, tetapi juga harus ada solusi dan komitmen yang konkret,” tegas Bupati Slamet Junaidi dalam sambutannya.

Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, percepatan penerimaan pajak tidak bisa hanya dibebankan kepada BPPKAD. Seluruh perangkat daerah, terutama camat dan pemerintah desa, harus terlibat aktif dalam mendorong penyelesaian kewajiban pajak di wilayah masing-masing.

Bupati Minta Camat dan Kades Bergerak

Bupati yang akrab disapa Aba Idi itu meminta para camat menjadikan percepatan pembayaran PBB-P2 sebagai agenda prioritas. Mereka diminta berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah, memetakan kendala, serta mengidentifikasi wilayah yang sudah maupun belum menyelesaikan pembayaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui persoalan di lapangan sekaligus menentukan solusi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Identifikasi desa mana yang sudah melakukan pembayaran, desa mana yang belum, apa kendalanya, dan bagaimana langkah penyelesaiannya,” demikian penekanan Bupati dalam arahannya.

Ia juga menyoroti persoalan janji politik PBB-P2 gratis yang disampaikan sejumlah kepala desa. Menurutnya, janji tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kewajiban membayar pajak sudah tidak perlu dipenuhi.

Aba Idi menegaskan, komitmen politik tidak boleh membuat penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi tidak jelas. Apabila terdapat kebijakan keringanan atau pembebasan PBB-P2, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan, persyaratan, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan demikian, kebijakan yang berkaitan dengan pembebasan atau keringanan pajak harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X