Peringatan yang berlaku hingga 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB ini menjadi pengingat bahwa keselamatan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi maupun tuntutan aktivitas sehari-hari. Nelayan dan operator kapal diharapkan tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan nyawa serta selalu mengikuti perkembangan cuaca dan arahan resmi pihak berwenang.