Gertak.id | INDRAMAYU – Pengawasan harga beras di Kabupaten Indramayu diperketat. Polres Indramayu bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) turun langsung menyisir pasar tradisional, ritel modern, hingga penggilingan padi, Jumat (9/10/2026), untuk memastikan harga, ketersediaan, dan mutu beras tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan komoditas pangan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Beras bukan sekadar barang dagangan, melainkan kebutuhan pokok yang harganya berdampak langsung terhadap daya beli dan pengeluaran rumah tangga.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menyatakan harga beras di sejumlah lokasi yang diperiksa masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, hasil pemeriksaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan, terlebih potensi penyimpangan harga dan distribusi harus tetap diantisipasi.
Pengawasan dilakukan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Perum Bulog Indramayu. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan membuat pengawasan berjalan lebih menyeluruh, mulai dari ketersediaan stok hingga harga jual di tingkat konsumen.
Pasar tradisional, ritel modern, dan penggilingan padi menjadi titik penting pemeriksaan. Sebab, pengawasan pangan tidak cukup hanya melihat angka harga di etalase, tetapi juga perlu memperhatikan ketersediaan barang, mutu beras, serta kelancaran distribusinya.
Polres Indramayu mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Praktik penimbunan, manipulasi distribusi, maupun permainan harga yang terbukti melanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga pangan tidak terkendali. Di tengah kebutuhan beras yang terus berjalan setiap hari, kepatuhan pelaku usaha dan konsistensi pengawasan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar.
Karena itu, pemantauan semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pengawasan harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, menelusuri sumber persoalan apabila ditemukan penyimpangan, serta memastikan aturan tidak berhenti sebatas imbauan.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan pelanggaran harga maupun praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Warga dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengawasan. Informasi dari warga dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran di lapangan.
Melalui sinergi Polres Indramayu, Bapanas, Diskoperindag, DKPP, dan Bulog, pengawasan harga beras diharapkan berjalan lebih tegas dan terukur. Targetnya bukan sekadar memastikan harga sesuai HET saat petugas datang, melainkan menjaga agar kepatuhan tetap berlangsung dan masyarakat tidak menjadi korban praktik perdagangan yang melanggar aturan.