PEKALONGAN, Gertak.id — Pelaksanaan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas SDN Kaliboja, Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp198.731.000 yang dikerjakan CV Dulkarya memunculkan pertanyaan serius mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya proses pencampuran material yang terpantau dilakukan secara manual tanpa terlihat penggunaan mesin pengaduk beton atau molen saat dokumentasi lapangan diambil.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah metode kerja yang diterapkan CV Dulkarya sudah memenuhi standar teknis pekerjaan konstruksi dan ketentuan dalam kontrak?
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan tanggal Surat Perintah Kerja (SPK) 10 Agustus 2026.
CV Dulkarya Perlu Menjelaskan Standar Metode Pengerjaan
Dokumentasi lapangan memperlihatkan proses pencampuran material yang tampak dilakukan secara manual. Pada saat dokumentasi diambil, tidak terlihat penggunaan mesin molen untuk mengaduk campuran beton.
Situasi ini menjadi dasar bagi publik untuk meminta penjelasan dari CV Dulkarya selaku kontraktor pelaksana. Apakah penggunaan metode manual tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis proyek? Apakah metode itu telah disetujui pihak pengawas? Dan bagaimana kontraktor memastikan komposisi serta keseragaman campuran beton tetap memenuhi persyaratan mutu?
Pertanyaan tersebut penting karena kontraktor pelaksana berkewajiban mengerjakan pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan molen memang tidak bisa dinyatakan wajib untuk setiap pekerjaan beton tanpa memeriksa spesifikasi dan metode kerja yang dipersyaratkan. Namun, apabila dokumen kontrak mewajibkan penggunaan alat tertentu atau menetapkan metode pencampuran khusus, ketentuan tersebut harus dipatuhi.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengapa molen tidak terlihat di lokasi, melainkan apakah metode pencampuran yang diterapkan CV Dulkarya telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin mutu beton sesuai perencanaan.
Dinas Pendidikan dan Pengawas Teknis Jangan Lepas Tangan
Selain kontraktor pelaksana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan serta pihak pengawas teknis perlu memberikan penjelasan mengenai pengendalian mutu pekerjaan tersebut.
Pengawasan proyek tidak cukup hanya dengan memantau kemajuan pembangunan. Pemeriksaan terhadap metode pelaksanaan, material yang digunakan, kesesuaian spesifikasi, dan kualitas hasil pekerjaan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Jika metode pencampuran manual telah sesuai dengan spesifikasi, pihak terkait perlu menjelaskan dasar teknisnya. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana mutu beton diperiksa dan siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pembangunan sarana pendidikan merupakan pekerjaan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, kualitas hasil konstruksi tidak boleh sekadar dinilai dari tampilan fisik atau kecepatan penyelesaian.
Anggaran Rp198.731.000 menuntut pelaksanaan pekerjaan yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kontraktor harus mampu menunjukkan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak, sementara pihak pengawas wajib menjalankan fungsi pengendalian sesuai kewenangannya.