- Ada tidaknya addendum atau perubahan pekerjaan
- Peran dan fungsi pengawasan oleh PPK dan Konsultan Pengawas
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Palembang, PM2.5 BMKG Masuk Kategori Berbahaya
> "Pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaan yang dibangun di lapangan benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan, dikontrakkan dan dibayarkan? Jawabannya harus berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan asumsi," ujar Haris.
*2. Reklamasi Tanjung Uma: ASWIN Minta PKKPRL dan Sumber Material Diusut*
Laporan kedua dengan Nomor *003/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026* menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan ruang laut di kawasan Tanjung Uma yang disebut berkaitan dengan *PT Uma Graha Berkah.*
ASWIN meminta Kejari menelusuri secara komprehensif:
- *Perizinan:* Kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut [PKKPRL], titik koordinat, luas area, peruntukan, dan masa berlaku.
- *Lingkungan:* Kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL dan Persetujuan Reklamasi.
- *Material:* Asal-usul material timbunan, legalitas quarry, dan dokumen pengangkutan.
- *Fakta Lapangan:* Perbandingan dokumen dengan kondisi fisik terkait volume, batas area, dan dampak terhadap lingkungan serta nelayan.
- *SP-1 PSDKP:* ASWIN juga meminta ditelusuri kebenaran adanya Surat Peringatan Pertama dari PSDKP terkait aktivitas tersebut.
> "Persoalan reklamasi tidak boleh berhenti pada klaim atau bantahan. Dokumen dan fakta lapangan yang harus berbicara," tegas Haris.
*3. Data Center EGS Teluk Mata Ikan: PBG Belum Jelas, Pembangunan Jalan Terus?*
Sorotan ketiga adalah pembangunan fasilitas Data Center *PT Equator Gate System [EGS]* di Teluk Mata Ikan dengan laporan Nomor *004/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026.*