Batam,gertak.id - Asosiasi Wartawan Internasional [ASWIN] Dewan Pimpinan Cabang [DPC] Kota Batam resmi menyampaikan tiga Laporan Informasi kepada Kejaksaan Negeri Batam, Senin, 5 Oktober 2026.[Kejari]
Laporan tersebut menyoroti tiga proyek strategis di Batam yang dinilai perlu diverifikasi secara hukum dan teknis: Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan senilai Rp 17,8 Miliar, dugaan kejanggalan reklamasi di Tanjung Uma, dan pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System [EGS] di Teluk Mata Ikan.
Baca Juga: Prabowo: Di Masa Damai, TNI Harus Terus Menyesuaikan Diri Hadapi Ancaman Terburuk.
Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto menegaskan, laporan ini adalah bentuk kontrol sosial pers, bukan vonis pidana.
*1. Jalan Sei Pancur - Kampung Bagan Rp17,8 Miliar: Diminta Dibandingkan Dengan DED*
Objek pertama adalah pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan.
Pelaksana proyek: *PT Belantara Karyatama*
Nilai Kontrak: *Rp 17.863.026.495*
Konsultan Pengawas: *PT Vitech Pratama Konsultan*
ASWIN meminta Kejari Batam tidak hanya melihat fisik jalan di lapangan, tetapi menguji kesesuaiannya dengan *Gambar / DED, RAB, dan Spesifikasi Teknis* dalam dokumen kontrak.
Poin yang diminta diverifikasi:
- Kesesuaian dimensi, volume, dan material dengan DED
- Kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu beton/aspal
- Progres pekerjaan vs realisasi pembayaran