Belum diketahui alasan pasti W meninggalkan lokasi. Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, panitia pembangunan maupun pelaksana proyek terkait penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, mengingat keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Apakah kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut hanya terjadi pada saat dokumentasi dilakukan atau terdapat persoalan dalam penerapan sistem keselamatan kerja secara keseluruhan, masih perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Paninggaran dan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Dasar hukum:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya ketentuan mengenai syarat keselamatan kerja dan alat perlindungan diri.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).