Gertak.id | Jakarta – Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengawasan lapas dan rutan pada September 2026. Selain dugaan pungutan liar (pungli), Ombudsman menemukan persoalan kepadatan hunian, fasilitas yang tidak layak, hingga pemenuhan hak dasar warga binaan yang dinilai masih bermasalah.
Temuan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan setelah Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat melalui media sosial. Tim kemudian turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapas dan rutan untuk memeriksa pelayanan serta pemenuhan hak warga binaan.
Salah satu temuan mencuat dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan warga binaan yang diterima Ombudsman, diduga terdapat pungutan untuk perpindahan kamar hingga penggunaan handphone.
“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida.
Tak berhenti di situ. Syafrida juga mengungkap adanya keterangan mengenai bayaran hingga Rp250 juta terkait penyelundupan handphone ke dalam lapas.
“Untuk handphone itu ada yang membayar Rp250 juta untuk bisa menyeludupkan handphone ke dalam lapas,” ujar Syafrida.
Temuan tersebut menambah panjang persoalan yang disoroti Ombudsman. Sebab, pengawasan tidak hanya menemukan dugaan pungli, tetapi juga persoalan tata kelola hunian warga binaan.
Di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menemukan kondisi hunian yang padat. Distribusi penghuni antarblok juga disebut belum merata sehingga terdapat blok tertentu yang mengalami kepadatan lebih tinggi.
Persoalan serupa ditemukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Ombudsman menyoroti kondisi kelebihan kapasitas serta fasilitas yang dinilai belum memadai.
Syafrida bahkan menggambarkan adanya ruangan yang semestinya hanya dihuni sekitar 15 orang, namun ditempati hingga 30 orang.
Kondisi fasilitas tidur juga menjadi perhatian. Ombudsman menemukan matras yang sudah tidak layak digunakan, bahkan terdapat keluhan mengenai tungau yang menyebabkan warga binaan mengalami gatal pada kulit.
Persoalan semakin kompleks karena Ombudsman turut menyoroti pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan perempuan.
Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan serius dalam pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman menyatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan maladministrasi sekaligus memastikan hak warga binaan tetap terpenuhi.