Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres juga berasal dari anggaran negara.
Perpres 15/2026 mengatur pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Ketentuan tersebut berlaku seiring pembentukan Wantimpres oleh pemerintahan Presiden Prabowo dengan jumlah 26 orang.
Presiden Prabowo melantik para anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Komposisi Wantimpres tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris. Adapun 23 orang lainnya mengisi posisi sebagai anggota Wantimpres.
Secara kelembagaan, Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan yang secara eksplisit diatur dalam Perpres 15/2026.
Sementara itu, nilai fasilitas kedinasan tidak ditetapkan dalam satu nominal khusus dalam peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas yang diberikan kepada menteri.