Gertak.id | INDRAMAYU — Aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Kabupaten Indramayu kini bukan sekadar menuai keresahan. Seorang pekerja dilaporkan tewas setelah tertimbun material di lokasi galian. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja dan legalitas aktivitas tambang tersebut?
Korban diketahui bernama Karyanto (30), warga Kampung Ciputat, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa runtuhan pasir dan batu saat berada di lokasi galian di Dusun Buyut, Desa Cikawung, Blok Sukatani, pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ironisnya, Galian C Diduga Ilegal di Indramayu Telan Korban: Operator Ekskavator Tewas Tertimbun, Warga Desak Pengelola Diusut dan Tambang Ditutup Nyawa seorang pekerja kini menjadi harga yang harus dibayar di tengah aktivitas galian yang oleh warga disebut telah berlangsung lama.
Warga sekitar menyebut aktivitas galian tersebut bukan baru berlangsung sehari atau dua hari. Kegiatan disebut telah berjalan bertahun-tahun dan beroperasi pada malam hingga dini hari.
“Sudah lama itu beroperasi. Mulainya setiap malam sekitar pukul 20.00 WIB sampai subuh,” ungkap Salin (70).
Jika keterangan warga tersebut benar, maka aktivitas galian itu patut menjadi perhatian serius, terutama menyangkut perizinan, standar keselamatan kerja, metode penambangan, kondisi tebing atau material, serta pengawasan terhadap kegiatan di lokasi.
Lebih mengkhawatirkan, warga disebut telah berulang kali menyampaikan keberatan karena aktivitas galian berada terlalu dekat dengan permukiman. Namun kekhawatiran tersebut kini berubah menjadi kenyataan pahit setelah seorang warga kehilangan nyawa.
“Dia orang baik, tulang punggung keluarga. Kami sudah sering mengingatkan agar berhati-hati. Sekarang malah begini kejadiannya,” ujar Yanto, keluarga korban, dengan mata berkaca-kaca di rumah duka.
Sementara Ketua RW Dadang menegaskan, keselamatan warga tidak boleh dipertaruhkan demi aktivitas pertambangan.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan karena jaraknya terlalu dekat dengan permukiman. Kini kami kehilangan warga yang ramah. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut pengelola galian ini dan menutup aktivitas yang membahayakan warga agar tidak ada korban jiwa lagi,” tegas Dadang.
Di tengah tragedi tersebut, muncul pula informasi bahwa aktivitas galian itu diduga berkaitan dengan pengusaha dari luar Kabupaten Indramayu berinisial P. Status lahan di lokasi juga disebut-sebut merupakan tanah negara. Namun, informasi mengenai siapa pemilik atau pengelola sebenarnya, legalitas usaha, izin pertambangan, serta status tanah masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya galian. Persoalannya adalah mengapa aktivitas tersebut dapat terus berjalan apabila memang tidak memiliki izin atau memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan?
Apalagi setelah seorang pekerja meregang nyawa. Aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, sumber modal, pengelola, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga legalitas kegiatan pertambangannya.
Kasus kematian Karyanto kini disebut telah ditangani Polres Indramayu. Sejumlah orang bahkan dikabarkan telah dibawa ke Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.