BEKASI, Gertak.id – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyatakan dukungan kepada masinis berinisial AN (37) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Insiden tersebut terjadi pada 27 April 2026. Pernyataan dukungan Bobby disampaikan setelah proses hukum menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
Bobby menegaskan bahwa masinis merupakan bagian dari keluarga besar KAI. Karena itu, pihaknya menyatakan akan memberikan pendampingan serta mengawal proses hukum yang sedang dijalani.
“Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal, serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami,” tulis Bobby melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @bobby.rasyidin, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam unggahan lainnya, Bobby meminta seluruh keluarga besar KAI tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah proses hukum dan pemberitaan terkait insiden tersebut.
Ia juga mengajak jajaran KAI menjadikan situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Di tengah situasi dan berbagai pemberitaan yang sedang kita hadapi, jangan sampai kita kehilangan semangat. Kita hadapi bersama. Kita evaluasi dan perbaiki bersama,” ungkapnya.
Bobby menekankan pentingnya seluruh pegawai tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, serta bertanggung jawab.
“Yang penting, tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Ia memastikan manajemen KAI akan tetap berdiri bersama pegawai yang menjalankan tugas dengan benar, berintegritas, dan sesuai ketentuan.
“Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap bersikap kooperatif. Perusahaan juga memastikan pendampingan hukum bagi AN selama menjalani proses tersebut.
KAI menyebut terdapat tiga bentuk pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawainya. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi terkait proses hukum yang sedang dijalani pegawai.