GALIAN TANAH DIDUGA TERANG-TERANGAN DI SINDANG, MANDOR TANTANG PEMBERITAAN: “SERIBU KALI DIBERITAKAN, SAYA TIDAK TAKUT”

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU — Aktivitas galian tanah yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kian menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitas penggalian dan pengangkutan material yang terus menjadi perhatian, tetapi juga munculnya pernyataan mandor yang secara terbuka menantang pemberitaan.

Seorang mandor berinisial P dengan tegas menyatakan dirinya tidak takut diberitakan media.

“Saya tidak takut diberitakan. Seribu kali diberitakan, saya tidak takut,” ujar P.

P bahkan menyebut Kapolsek setempat telah turun langsung ke lokasi dan mengetahui aktivitas galian tersebut. Namun, pernyataan itu ternyata tidak berarti aktivitas tersebut mendapatkan izin dari kepolisian.

Kapolsek memberikan penegasan keras. Ia menyatakan tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas galian tersebut.

“Saya tidak pernah mengizinkan terkait aktivitas itu. Saya ke lapangan hanya ingin mensosialisasikan dan juga hendak menutup pekerjaan galian tersebut. Bukan malah saya mengizinkan. Saya tidak pernah mengizinkan!” tegas Kapolsek.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa kedatangan Kapolsek ke lokasi merupakan bentuk persetujuan terhadap aktivitas galian.

Datang ke lokasi bukan berarti memberi izin. Mengetahui aktivitas bukan berarti melegalkan aktivitas. Kapolsek justru menyatakan kedatangannya bertujuan melakukan sosialisasi dan hendak menghentikan pekerjaan galian.

Di titik inilah persoalan menjadi semakin serius. Jika benar aparat telah datang ke lokasi untuk melakukan sosialisasi dan hendak menghentikan pekerjaan, mengapa aktivitas galian masih menjadi sorotan dan bagaimana kegiatan tersebut dapat terus berlangsung?

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar pernyataan bahwa kegiatan tersebut tidak takut diberitakan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut legalitas. Siapa pemilik atau pengelola galian? Apa dasar perizinannya? Dari mana tanah tersebut diambil? Ke mana material dibawa? Dan atas dasar apa kegiatan tersebut tetap berjalan apabila aparat menyatakan tidak pernah memberikan izin?

Jika pengelola memiliki dokumen perizinan yang sah, seharusnya hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila tidak memiliki dasar legalitas yang dipersyaratkan, maka instansi berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu. Namun, perbedaan keterangan antara mandor dan Kapolsek merupakan fakta yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kedatangan aparat ke lokasi merupakan bentuk pembiaran atau pemberian izin.

Mandor mengatakan tidak takut diberitakan. Kapolsek menegaskan tidak pernah memberikan izin dan bahkan menyebut kedatangannya untuk mensosialisasikan serta hendak menutup pekerjaan galian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X