Kasus Korupsi Disdik Sampang Memanas, Kuasa Hukum AT Serahkan Bukti Baru

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:53 WIB
Kasus Korupsi Disdik Sampang Memanas, Kuasa Hukum AT Serahkan Bukti Baru
Kasus Korupsi Disdik Sampang Memanas, Kuasa Hukum AT Serahkan Bukti Baru

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka Ahmad Toha mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menyerahkan bukti tambahan terkait pengajuan Justice Collaborator (JC).

Tim hukum Ahsan Jakfar and Partners menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi bukti petunjuk tambahan. Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat kuasa dari dua tersangka, yakni Ahmad Toha dan mantan Kepala Dinas Pendidikan.

Juru bicara tim kuasa hukum, Jakfar Sodik, SH, mengatakan pihaknya juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejari Sampang.

“Kami sudah menyerahkan surat kuasa dari dua tersangka, Ahmad Toha dan mantan Kadisdik. Hari ini juga kami serahkan flashdisk bukti tambahan JC dan memohon salinan BAP,” ujar Jakfar Sodik di depan Kantor Kejari Sampang. Kamis (01/10/2026).

Menurut Jakfar, bukti yang diserahkan tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut.

Ia menyebut pihaknya meyakini masih ada pihak lain yang perlu didalami keterangannya dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik Disdik Sampang.

“Kami yakin ada otaknya. JC ini untuk membuka siapa yang paling bertanggung jawab,” katanya.

Jakfar juga meminta Kejari Sampang tidak berhenti pada penanganan terhadap dua tersangka. Ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami minta Kajari dan Kasi Pidsus berani menetapkan tersangka baru. Jangan berhenti di dua orang saja,” tegasnya.

Selain menyerahkan bukti tambahan, tim kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.

Salah satunya, kata Jakfar, adalah pihak yang disebut pernah dipanggil ke Gedung Putih oleh mantan Pj Bupati berinisial R bersama mantan Kadisdik.

“Kami percaya Kejari Sampang berani membongkar perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X