Diduga Mabuk, Mantan Kekasih Ngamuk Pecahkan Kaca Rumah hingga Anak Trauma, Terancam Pasal Perusakan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Apabila dalam kejadian tersebut terdapat ancaman kekerasan atau tindakan lain yang menimbulkan rasa takut terhadap penghuni rumah, ketentuan pidana lain juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

Dampak kejadian tersebut disebut tidak hanya berupa kerusakan material. Seorang anak yang berada di rumah saat kejadian dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat keributan yang terjadi.

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan apabila laporan resmi dibuat. Mereka juga meminta adanya jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.

Sejumlah bukti seperti pecahan kaca, dokumentasi kerusakan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini disusun, dugaan bahwa mantan kekasih tersebut berada dalam kondisi mabuk masih memerlukan pembuktian. Begitu pula kronologi lengkap, motif, serta unsur dugaan tindak pidana masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penyebutan dugaan perbuatan dan ketentuan hukum dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X