Gertak.id | INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99 mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pihak korban serta saksi-saksi dalam insiden yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban dan saksi tidak menghadapi proses hukum seorang diri. YLBH Pramuda 99 menegaskan, setiap keterangan harus disampaikan secara bebas, jujur dan sesuai fakta yang diketahui, tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen YLBH Pramuda 99 untuk mengawal hak-hak hukum korban dan saksi. Proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Kuasa hukum Robi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut secara serius dan memastikan hak korban maupun saksi tetap terlindungi.
“Kami akan mengawal korban dan saksi secara serius. Mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya tanpa tekanan, intimidasi ataupun upaya menggiring keterangan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Robi.
Menurut Robi, pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya meminta agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu kami akan meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai korban justru berada dalam posisi tertekan ketika seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” lanjutnya.
YLBH Pramuda 99 juga meminta aparat penegak hukum menggali seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian harus diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak dibangun berdasarkan informasi sepihak.
Robi menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap akan bersikap aktif dalam memastikan proses tersebut berjalan secara profesional.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Yang kami kawal adalah hak korban dan saksi agar setiap fakta dapat disampaikan secara utuh. Kami tidak akan tinggal diam apabila ada upaya yang mengganggu proses tersebut,” tegas Robi.
YLBH Pramuda 99 mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi, terlebih tindakan yang dapat memengaruhi, menekan atau mengintimidasi korban maupun saksi.
Pendampingan hukum terhadap korban dan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan dan koridor hukum yang berlaku. YLBH Pramuda 99 memastikan perkembangan penanganan insiden tersebut akan tetap dipantau hingga terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum.
“Prinsip kami jelas, hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti. Korban harus mendapatkan perlindungan, saksi harus bebas memberikan keterangan, dan seluruh pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” pungkas Robi.