Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Tim kuasa hukum para ahli waris menyatakan perkara tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai rangkaian transaksi, objek tanah yang sebenarnya diperjualbelikan, serta penggunaan dokumen pertanahan dalam proses tersebut.
Pihak penggugat berharap persidangan dapat mengungkap secara terang mengenai rangkaian peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan serta kedudukan masing-masing pihak.
Perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg masih berproses di Pengadilan Negeri Sintang sesuai tahapan hukum acara perdata.
Seluruh dalil, bukti surat, keterangan saksi, maupun bantahan dari para pihak akan menjadi bahan pemeriksaan majelis hakim. Benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak pada akhirnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Alex