Sengketa Tanah Kawasan SCBD Sintang Memasuki Babak Persidangan, Tiga Saksi Dihadirkan Tergugat

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Senin, 28 September 2026 | 22:06 WIB

Tiga Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

Pada persidangan terbaru, Tergugat II Suyanto Tanjung dan Tergugat III Kim Ik Bae menghadirkan tiga orang saksi, yakni satu saksi dari BPKAD Kabupaten Sintang, Lurah Ladang, serta satu saksi fakta lainnya.

Menurut tim kuasa hukum para ahli waris, saksi dari BPKAD dan Lurah Ladang menerangkan mengenai keberadaan bangunan Pasar Burung yang berdiri di atas tanah yang tercantum dalam SHM milik para penggugat.

Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tanah yang digunakan Pemerintah Daerah untuk bangunan Pasar Burung disebut berstatus hak pakai.

Keterangan itu, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan pertemuan yang digelar pada 19 Agustus 2026 di Kantor BPKAD Kabupaten Sintang, yang dihadiri antara lain Ombudsman, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Lurah Ladang, serta perwakilan ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut dibahas penggunaan tanah untuk kepentingan bangunan Pasar Burung.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa berdasarkan surat BPKAD yang diterima pihak ahli waris, pihaknya belum menemukan data mengenai alas hak tanah yang digunakan untuk bangunan Pasar Burung tersebut.

Kuasa Hukum: Pokok Gugatan Bukan Semata Status Kepemilikan

Tim kuasa hukum para ahli waris menilai keterangan para saksi perlu ditempatkan sesuai dengan pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, gugatan yang diajukan bukan semata-mata mengenai penentuan status kepemilikan tanah, melainkan mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam rangkaian peristiwa transaksi jual beli, termasuk objek transaksi dan penggunaan dokumen pertanahan.

“Gugatan yang kami ajukan adalah tentang perbuatan melawan hukum pada peristiwa hukum jual beli, bukan tentang status hak kepemilikan atas tanah. Secara yuridis, status tanah tersebut masih tercatat dalam buku hak tanah dan SHM atas nama orang tua para ahli waris,” ujar tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Menurut mereka, tidak satu pun dari saksi yang hadir secara langsung mengetahui proses jual beli objek tanah yang menjadi pokok gugatan.

“Dari saksi yang hadir hari ini, tidak ada satu pun yang mengetahui tentang jual beli objek tanah. Bahkan, keterangan saksi yang disampaikan justru berkaitan dengan keberadaan tanah dan bangunan Pasar Burung di atas bidang tanah yang berdasarkan dokumen SHM masih tercatat atas nama orang tua para ahli waris,” kata kuasa hukum.

Kuasa Hukum Soroti Alas Hak Pasar Burung

Kuasa hukum para ahli waris juga menyoroti status penggunaan tanah yang menjadi lokasi bangunan Pasar Burung.

Menurut mereka, keterangan mengenai status hak pakai dan belum ditemukannya data alas hak sebagaimana disebut dalam surat BPKAD menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses persidangan.

“Kalau tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dengan status hak pakai, tentu dasar dan alas haknya harus jelas. Berdasarkan surat BPKAD yang kami terima, data alas hak tersebut belum kami temukan,” ujar kuasa hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X