Sengketa Tanah Kawasan SCBD Sintang Memasuki Babak Persidangan, Tiga Saksi Dihadirkan Tergugat

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Senin, 28 September 2026 | 22:06 WIB

Gertak.id | SINTANG, KALBAR — Sengketa tanah di kawasan pembangunan Sintang Central Business District (SCBD), Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Sintang.

Perkara perdata dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg tersebut diajukan para ahli waris melalui tim kuasa hukumnya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan berkaitan dengan tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 3.388 meter persegi yang menurut dalil para penggugat masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para ahli waris.

Dalam perkara tersebut, pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat terdiri dari Sang Ngek Miel alias Lucy sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, serta Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV. Sementara PT SCBD ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Bermula dari Transaksi Sebagian Bidang Tanah

Menurut tim kuasa hukum para ahli waris, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli sebagian bidang tanah berukuran 12 meter × 38 meter antara para ahli waris dengan Sang Ngek Miel alias Lucy.

Kuasa hukum menyebut objek transaksi tersebut merupakan bagian dari tiga bidang tanah yang masing-masing memiliki SHM atas nama orang tua para ahli waris.

Dalam proses pemecahan dan peralihan hak atas sebagian bidang tanah tersebut, ketiga dokumen fisik SHM kemudian diserahkan kepada pihak Lucy.

Namun, menurut dalil yang diajukan para penggugat, sebelum proses pemecahan dan peralihan hak selesai secara resmi, tanah berukuran 12 meter × 38 meter tersebut diduga telah dialihkan kembali oleh Lucy kepada Suyanto Tanjung.

Dalam proses tersebut, Suyanto Tanjung disebut diwakili oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn., sehingga penguasaan terhadap dokumen fisik ketiga SHM kemudian berpindah.

Kuitansi Jadi Bagian Penting dalam Sengketa

Persoalan kemudian berkembang setelah ditemukan dokumen kuitansi yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn.

Menurut tim kuasa hukum para ahli waris, isi kuitansi tersebut memuat transaksi yang mencakup seluruh bidang tanah yang tercantum dalam ketiga SHM, bukan hanya bidang tanah berukuran 12 meter × 38 meter sebagaimana objek transaksi yang mereka dalilkan sebelumnya.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat redaksi dalam kuitansi yang pada pokoknya menyatakan ketiga bidang tanah tersebut secara ekonomi merupakan milik Lucy.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, pihak Lucy memberikan penjelasan bahwa cakupan objek serta hubungan transaksi yang sebenarnya terjadi tidak sesuai dengan redaksi dalam kuitansi tersebut.

Berdasarkan dokumen tersebut, menurut dalil para penggugat, Suyanto Tanjung kemudian mengklaim penguasaan atas seluruh bidang tanah dengan luas sekitar 3.388 meter persegi yang tercatat dalam ketiga SHM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X