PEKALONGAN, GERTAK.ID— Pembangunan jalan rabat beton di Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan setelah hasil pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan.Pada 25/9/2026
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerjaan rabat beton telah berlangsung, dengan material pasir, alat pengaduk beton, serta bekas pekerjaan pengecoran berada di sekitar ruas jalan.
Namun, pada titik yang dipantau, tidak tampak papan informasi yang menjelaskan identitas kegiatan pembangunan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, berapa volume pekerjaan, dan kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan?
Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik merupakan bagian dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU tersebut juga mengatur agar penyebarluasan informasi dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa saat ini diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih berstatus berlaku.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Melihat Fisiknya
Pembangunan menggunakan anggaran publik semestinya tidak hanya dapat dilihat hasil fisiknya, tetapi juga dapat diketahui asal anggaran dan proses pertanggungjawabannya.
Tanpa informasi yang mudah dilihat masyarakat di lokasi, warga yang ingin melakukan pengawasan harus mencari informasi melalui jalur lain. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan di pinggir jalan, tetapi seberapa terbuka informasi pembangunan tersebut kepada masyarakat sebagai pihak yang berhak melakukan pengawasan.
Namun demikian, tidak terlihatnya papan informasi di lokasi belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran pidana atau penyimpangan anggaran.
Untuk memastikan apakah terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, perlu diketahui terlebih dahulu sumber dana, dokumen kegiatan, ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan, serta penjelasan Pemerintah Desa Lumeneng.
Pemdes Lumeneng Perlu Buka Informasi
Pemerintah Desa Lumeneng perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proyek rabat beton tersebut.