Caranya, buka cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan data wilayah tempat tinggal dan 16 digit NIK sesuai KTP.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang tersedia dan pilih “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan dan bantuan sosial yang tercatat.
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas sesuai dokumen kependudukan.
Proses pendaftaran juga memerlukan unggahan foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
Setelah akun berhasil dibuat dan pengguna dapat login, informasi bantuan dapat dilihat melalui menu “Profil”.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Penerima bansos pada dasarnya merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria sosial ekonomi dan persyaratan administrasi pemerintah.
Beberapa persyaratan yang disebutkan dalam materi tersebut antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Data kependudukan sesuai dengan data Ditjen Dukcapil.
Terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah.
Termasuk kelompok ekonomi yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunan dari kelompok tersebut.