GAMKI Halut Dukung Polres Tuntaskan Laporan Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Pegawai Pajak Malut.

Photo Author
Johan Rivaldo, Gertakberita.com
- Jumat, 25 September 2026 | 18:20 WIB

 

Gertak.id Halmahera Utara — Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara, Yosafat Kotalaha, menyatakan dukungannya terhadap jajaran Polres Halut dalam menangani dan menuntaskan proses hukum terkait laporan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan DM, seorang pegawai pajak, dengan salah satu perusahaan yang berada di Halmahera Utara. (25/92026)

Yosafat mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan perlu diberikan ruang agar dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung Polres Halmahera Utara untuk menuntaskan persoalan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujar Yosafat.

Ia juga menilai langkah hukum yang ditempuh salah satu perusahaan di Halmahera Utara tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga eksistensi dan kepentingan hukumnya. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum apabila merasa kepentingan atau nama baiknya dirugikan.

“Menurut kami, langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan hak setiap pihak dalam menjaga eksistensi dan kepentingan hukumnya.

Jika ada informasi yang dinilai merugikan atau berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Namun, pembuktiannya tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” Ucap Yosafat.

Terkait informasi dan pernyataan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, Yosafat meminta seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya informasi yang beredar.

Menurutnya, dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan dugaan pencemaran nama baik harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah melalui proses hukum.

“Kalau ada perbedaan informasi atau pernyataan, biarlah aparat penegak hukum yang memeriksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Kita hormati prosesnya dan jangan mendahului kesimpulan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan maupun pernyataan publik terkait perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

Yosafat menegaskan, dukungan terhadap proses hukum bukan berarti memberikan penilaian bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dukungan tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terang berdasarkan fakta dan bukti. Semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada institusi yang berwenang,” tutup Yosafat.

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Johan Rivaldo

Rekomendasi

Terkini

X