Sengketa Dua Bidang Tanah di Indramayu Masuk Pengadilan, Ahli Waris Ajukan Gugatan PMH

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Jumat, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU — Sengketa kepemilikan dua bidang tanah sawah di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kini bergulir ke meja hijau. Sejumlah ahli waris almarhum Murdam dan almarhumah Khasanah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Gugatan tersebut diajukan Murjani Murdam selaku penerima Surat Kuasa Ahli Waris dari para ahli waris. Dalam perkara ini, Murjani didampingi sejumlah advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan.

Dalam perkara tersebut, Junenti ditempatkan sebagai Tergugat I, sedangkan PT Tulus Asih Group sebagai Tergugat II. Sejumlah pihak lainnya turut ditarik sebagai Turut Tergugat, antara lain notaris/PPAT, PPATS Kecamatan Indramayu, Pemerintah Kelurahan Karangmalang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Dua bidang tanah sawah menjadi objek utama sengketa. Bidang pertama tercatat dalam Sertifikat Nomor 652/Kelurahan Karangmalang atas nama Junenti dengan luas sekitar 4.068 meter persegi.

Sementara bidang kedua tercatat dalam Sertifikat Nomor 00646/Kelurahan Karangmalang, yang sebelumnya tercatat di wilayah Kelurahan Karanganyar, dengan luas sekitar 3.425 meter persegi.

Menurut dalil yang dituangkan dalam surat gugatan, kedua bidang tanah tersebut pada asalnya tercatat dalam Letter C atas nama almarhumah Khasanah. Penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan yang kemudian menjadi hak para ahli waris.

Dari perkawinan Murdam dan Khasanah, disebutkan terdapat empat orang anak yang menjadi ahli waris, yakni Murdadi, Danumi Moerdam, Djafar Moerdam, dan Murjani Murdam. Para ahli waris disebut telah memberikan kuasa kepada Murjani untuk mewakili kepentingan bersama berkaitan dengan harta peninggalan kedua orang tuanya.

Ketua Umum YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, M. A. Robbi S., S.H., mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memperjuangkan hak keperdataan yang diklaim para ahli waris.

«“Kami mendampingi para ahli waris untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan. Seluruh dalil dan bukti akan kami sampaikan serta diuji dalam proses persidangan,” ujar Robbi.»

Persoalan menjadi semakin serius karena dalam gugatannya, penggugat mendalilkan kedua bidang tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada para ahli waris.

Penggugat juga mendalilkan bahwa para ahli waris tidak pernah melakukan penjualan, hibah, memberikan persetujuan, maupun menerima pembayaran terkait peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut kepada pihak lain.

Dalil tersebut menjadi salah satu dasar gugatan agar proses perolehan dan peralihan hak atas kedua bidang tanah diperiksa secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.

Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, menegaskan pihaknya akan mengawal perkara berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki para ahli waris.

«“Kami menegaskan bahwa persoalan ini akan kami kawal melalui mekanisme hukum. Apa yang menjadi dalil para ahli waris akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk mengenai asal-usul tanah, status warisan, serta proses peralihan hak yang dipersoalkan,” ujar Syaiful Anwar.»

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X