GERTAK.ID, LEBAK - Aktivitas penambangan batubara di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, masuk dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten. Petugas menemukan lima lubang tambang yang tersebar di tiga lokasi berbeda.
Kelima lubang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan polisi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan itu berawal dari surat perintah tugas yang diterbitkan pada awal September 2026.
Menurutnya, dua lubang ditemukan pada lokasi pertama dengan kedalaman masing-masing sekitar 20 meter. Lubang tersebut diduga milik AA dan aktivitasnya terdeteksi sejak Agustus 2026.
"Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang kedalaman sekitar 20 meter yang diduga milik AA. Kegiatan ini terdeteksi beroperasi sejak Agustus 2026," ujar Maruli, Rabu, 23 September 2026.
Selanjutnya, petugas menemukan satu lubang dengan kedalaman sekitar 40 meter di lokasi kedua. Lubang yang diduga milik AU itu disebut telah digunakan untuk aktivitas penambangan sejak Juli 2026.
Sementara itu, dua lubang lainnya ditemukan pada lokasi ketiga. Kedua lubang tersebut memiliki kedalaman sekitar 50 meter dan diduga milik HE dengan aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.
Selain menemukan lubang tambang, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan dari ketiga lokasi tersebut. Barang yang diamankan meliputi jack hammer, blower, cangkul, peralatan evakuasi, serta beberapa karung sampel batubara hasil penambangan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Maruli memastikan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mengusut keterlibatan para pemilik lubang serta pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Batu di Tanjung Uncang
Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak diduga Menelan Korban jiwa, Keluarga Korban minta APH usut tuntas
Polda Banten Tegaskan Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Ketua DPW Badak Banten Apresiasi Kapolri dan Polda Banten atas Program Jembatan Merah Putih Presisi di Panggarangan