Program Indonesia Pintar (PIP) masih berlanjut hingga September 2026.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Adapun nominal PIP berdasarkan jenjang pendidikan yang tercantum dalam bahan informasi ini yakni:
PAUD: Rp450.000 per tahun
SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan perlengkapan sekolah sesuai ketentuan program.
5. PBI JKN
Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan juga dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu yang memenuhi ketentuan sebagai peserta PBI.
Dalam skema tersebut, iuran JKN peserta dibayarkan pemerintah melalui APBN.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah tercantum sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Cek Status Bantuan
Lima program tersebut memiliki mekanisme, sasaran, jadwal dan ketentuan penyaluran yang berbeda.