Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar.
Greafik menyebut, apabila tidak dibayarkan maka Sudewo dituntut untuk mengganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 2 pekan ke depan.