GERTAK.ID) - Sebagian publik di Tanah Air, tengah ramai menyoroti proses hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo yang terkait dugaan pemerasan hingga korupsi proyek Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di wilayahnya, dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Greafik Loserte selaku JPU dari lembaga antirasuah itu, menyatakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin, 21 September 2026.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati.
Kasus Korupsi Proyek DJKA
Pertama, terkait kasus dugaan korupsi DJKA, Jaksa KPK menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.
Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam persidangan.
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Skandal Pemerasan Perangkat Desa
Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun 3 terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Jaksa KPK menilai, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ungkap Greafik.
Ditutut Bayar Uang Pengganti Rp3,6 M