Gertak.id | INDRAMAYU — Ada satu pertanyaan besar yang kini membayangi sengketa tanah di wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu: bagaimana tanah yang memiliki jejak dokumen Verponding sejak era 1960-an kemudian dapat muncul dalam bentuk SHM dan HGB atas nama pihak lain?
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar.
Dokumen yang disebut dimiliki pihak ahli waris menunjukkan adanya riwayat tanah seluas 39.592.112 meter persegi atau sekitar 3.959 hektare, dengan jejak administrasi yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Salah satu dokumen penting adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 07/IV/1970 tertanggal 7 April 1970. Dalam dokumen tersebut tercatat objek tanah di Desa Santaja dengan luas 39.592.112 meter persegi, atas nama W.I.A.A. Degroot, dengan catatan masa pajak 1960–1964 dan K. No. E.V. 114.
Sebelumnya, terdapat pula Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.316/Ka. tertanggal 11 November 1961 yang berkaitan dengan status tanah tersebut.
Rangkaian dokumen itu mencatat proses administrasi yang panjang, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait, kesempatan mengajukan keberatan, pemeriksaan hingga proses penyelesaian status tanah.
Kemudian, pada 10 Juni 1987, muncul dokumen Balai Harta Peninggalan Jakarta yang menyebutkan penyerahan kembali berkas asli verponding/perpondikan Nomor 114 kepada Sujud selaku kuasa ahli waris Emmy Ningtyas de Groot.
Penyerahan itu disebut disertai salinan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 148/URS/1987 tanggal 18 Mei 1987, serta tercatat dengan nomor pendaftaran 040024872.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin gelap.
Setelah berkas diserahkan kepada kuasa ahli waris pada 1987, lalu ke mana perjalanan administrasi tanah tersebut?
Apakah masih tercatat sebagai objek yang sama?
Apakah pernah dilakukan pemecahan bidang?
Apakah pernah terjadi peralihan hak?
Siapa yang mengajukan perubahan?