Bupati Kapuas Hulu Lantik 111 Kepala Desa Terpilih, Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Photo Author
Effendy Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 17 September 2026 | 21:41 WIB


KAPUAS HULU, KALBAR — Sebanyak 111 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Kapuas Hulu resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., Kamis (17/9/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Pelayanan Satu Atap (SATAP) Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta para kepala desa terpilih beserta undangan lainnya. 
Dinas Kesehatan Kapuas Hulu +1
Pelantikan tersebut menjadi akhir dari rangkaian Pilkades Serentak 2026 yang sebelumnya dilaksanakan di 111 desa. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyebut seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih, berjalan aman dan kondusif dengan dukungan pemerintah daerah, TNI, Polri, panitia Pilkades dan masyarakat. 
Kalbaronline
Bupati: Jabatan Kepala Desa Adalah Amanah
Bupati Fransiskus Diaan mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hasil dari proses pemilihan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta para kepala desa segera membangun kembali persatuan masyarakat setelah Pilkades. Perbedaan pilihan selama proses pemilihan, menurut pesan Bupati, tidak boleh menjadi penghalang dalam pelayanan maupun pembangunan desa.
Para kepala desa juga diminta memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, masyarakat, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan berjalan efektif. 
Kalbaronline +1
Dana Desa Jadi Perhatian: Harus Transparan dan Akuntabel
Salah satu pesan penting Bupati adalah mengenai pengelolaan Dana Desa.
Fransiskus Diaan mengingatkan kepala desa agar menggunakan anggaran desa secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas. 
Kalbaronline
Pesan tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menetapkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. 
Peraturan +1
Dengan demikian, kepala desa memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah juga telah menetapkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa, serta pembangunan infrastruktur digital dan sektor prioritas lainnya sesuai ketentuan. 
Database Peraturan | JDIH BPK
Artinya, pengelolaan anggaran desa tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, melainkan harus mengacu pada APB Desa, hasil perencanaan dan musyawarah desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Perangkat Desa Juga Harus Sesuai Mekanisme
Selain persoalan anggaran, Bupati turut mengingatkan kepala desa mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Proses tersebut harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui proses penjaringan dan penyaringan agar perangkat desa yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan, etos kerja dan profesionalitas untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa. 
Kalbaronline
Pesan ini menjadi penting setelah Pilkades, agar pergantian maupun penataan perangkat desa tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum.
DPRD Kapuas Hulu Siap Mengawasi
Sebelum pelantikan, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menyampaikan perhatian terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Dana Desa dan kegiatan-kegiatan desa. DPRD juga mendorong para kepala desa menggali potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Pontianak Post


Dengan demikian, setelah dilantik, para kepala desa tidak hanya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan desa, tetapi juga menghadapi tuntutan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan anggaran publik.
Waspada Karhutla hingga Awal 2027
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan para kepala desa meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran hutan, lahan dan permukiman, terutama menyusul prediksi musim kemarau panjang hingga awal 2027.
Para kepala desa diminta melibatkan masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing guna mencegah kerugian material maupun korban jiwa. 
Kalbaronline
Momentum Membangun Desa
Pelantikan 111 kepala desa tersebut menjadi awal bagi para pemimpin desa untuk menjalankan pemerintahan definitif di wilayah masing-masing.
Tantangan setelah pelantikan bukan lagi memenangkan Pilkades, tetapi memastikan pemerintahan desa berjalan tertib, terbuka, profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus. Sebab, prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan hanya pesan kepala daerah, tetapi juga merupakan bagian dari ketentuan pengelolaan keuangan desa yang harus dipatuhi. 
Database Peraturan | JDIH BPK
Sebanyak 111 kepala desa kini memikul amanah baru: menjaga persatuan masyarakat, menjalankan pemerintahan sesuai aturan, serta memastikan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Jurnalis Effendy 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X