Kelima, bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana sekitar Rp67 juta tersebut?
Dan yang paling penting, mengapa kebutuhan sarana-prasarana sekolah negeri yang seharusnya dapat diperjuangkan melalui pemerintah justru terlebih dahulu diarahkan kepada wali murid?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, hal itu merupakan ruang klarifikasi agar tidak muncul persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sebab, sekolah memang membutuhkan parkiran. Tetapi wali murid juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan fasilitas sekolah dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sukarela, dan sesuai ketentuan.
Kini, bola klarifikasi berada di tangan SMP Negeri 1 Kesesi, Komite Sekolah