PEKALONGAN, Gertak.id — Rencana pembangunan tempat parkir sepeda di SMP Negeri 1 Kesesi, Kabupaten Pekalongan, menuai pertanyaan publik.
Bukan karena kebutuhan parkir bagi siswa dianggap tidak penting, melainkan karena pembiayaan pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp67 juta tersebut kemudian dibebankan kepada orang tua/wali murid melalui nominal sekitar Rp90.000 per siswa.
Sekolah yang berada di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi itu disebut membutuhkan fasilitas parkir sepeda karena selama ini belum memiliki tempat parkir yang memadai bagi kendaraan siswa.
Kepala SMP Negeri 1 Kesesi berinisial B kemudian berkomunikasi dengan Komite Sekolah untuk membahas kebutuhan tersebut. Dari pembahasan itu, komite melakukan penghitungan kebutuhan biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp67 juta.
Pihak sekolah menyebut dana tersebut sebagai sumbangan, berdasarkan hasil musyawarah dengan wali murid.
Namun, justru di titik inilah pertanyaan publik muncul.
Jika kebutuhan parkiran tersebut merupakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah negeri, mengapa kebutuhan itu tidak terlebih dahulu diusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah?
Mengapa solusi yang muncul justru meminta partisipasi finansial dari wali murid?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sekolah negeri merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Bukan Soal Rp90 Ribu, tetapi Mekanismenya
Permasalahan ini sebenarnya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang Rp90.000.
Bagi sebagian orang, angka tersebut mungkin terlihat relatif kecil. Namun persoalan yang lebih substansial adalah apakah nominal tersebut benar-benar sumbangan sukarela atau telah ditentukan berdasarkan jumlah siswa?
Sebab, menurut ketentuan mengenai Komite Sekolah, penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam konteks tersebut, apabila nominal Rp90.000 memang hanya merupakan angka kebutuhan yang ditawarkan dan orang tua bebas memberikan atau tidak memberikan tanpa konsekuensi apa pun, tentu mekanismenya perlu dijelaskan secara transparan.