Pemkab Lebak dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 9 September 2026 | 14:52 WIB
Keterangan Foto: Bupati Lebak dan Kajari Lebak saat penandatanganan Nota Kesepakatan./Dok.ProtokolLebak/Gertak.id
Keterangan Foto: Bupati Lebak dan Kajari Lebak saat penandatanganan Nota Kesepakatan./Dok.ProtokolLebak/Gertak.id

GERTAK.ID, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memperkuat kerja sama dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026).

Penandatanganan dilakukan di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui kerja sama tersebut, Kejari Lebak dapat memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengatakan kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Lebak.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya mengandalkan keberanian dalam mengambil keputusan. Setiap kebijakan juga perlu ditopang integritas, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Bupati menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangannya.

“Mari kita bangun Kabupaten Lebak dengan keberanian, kita kelola dengan integritas, kita kawal dengan kepastian hukum, dan kita persembahkan seluruh kerja pemerintah ini untuk rakyat demi mewujudkan Lebak RUHAY,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Adi Rifani, menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai, pemerintahan yang kuat harus dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan yang berpedoman pada integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepastian hukum.

Lebih jauh, kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan hukum di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus memberikan ruang koordinasi agar langkah-langkah pemerintahan tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya nota kesepakatan itu, koordinasi antara Pemkab Lebak dan Kejari Lebak diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berlanjut dalam pelaksanaan tugas dan penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, para asisten daerah, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak, serta para camat se-Kabupaten Lebak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X