PEKALONGAN, GERTAK.ID – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Sawangan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, sorotan tidak hanya berkaitan dengan metode pekerjaan, tetapi juga kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran bantuan sebesar Rp622.763.832 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam papan kegiatan juga tercantum bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus hingga 5 November 2026.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi menunjukkan proses pekerjaan masih berlangsung di dalam bangunan sekolah.
Salah satu foto yang diperoleh redaksi memperlihatkan seorang pekerja sedang bekerja di ketinggian menggunakan papan yang diletakkan di atas tangga sebagai pijakan kerja.Pekerja tersebut terlihat mengenakan helm proyek.
Namun, dari dokumentasi tersebut belum terlihat secara jelas penggunaan perlengkapan keselamatan tambahan, seperti sabuk pengaman atau safety harness.
Kondisi ini bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran K3, tetapi perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
Sebelumnya, Kepala SD Negeri Sawangan yang berinisial M menjelaskan kepada media bahwa penggunaan mesin pengaduk beton atau molen akan dilakukan ketika pekerjaan memasuki tahap pengecoran dan pemasangan keramik.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya molen, melainkan apakah setiap tahapan pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan yang ditetapkan.
Hal yang sama berlaku terhadap aspek keselamatan.
Publik berhak mengetahui apakah perlindungan pekerja telah menjadi bagian dari rencana pelaksanaan pekerjaan dan apakah pengawasan K3 dilakukan secara rutin selama proyek berlangsung.
Karena itu, dokumentasi visual di lapangan sebaiknya menjadi bahan evaluasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran.
Verifikasi terhadap dokumen proyek dan keterangan pihak yang berwenang tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.