KALIMANTAN BARAT — Persoalan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, di sepanjang jalur Pontianak menuju Sintang mendapat perhatian serius dari masyarakat dan awak media.
Hasil pemantauan awak media di lapangan menemukan adanya kondisi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Di sejumlah SPBU sepanjang jalur Pontianak–Sintang, Pertalite disebut sulit ditemukan atau tidak tersedia bagi masyarakat. Sementara itu, di sejumlah kios atau penjual BBM eceran di pinggir jalan, Pertalite masih dapat ditemukan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Harga Pertalite di SPBU berada di kisaran Rp10.000 per liter, sedangkan harga di sejumlah kios pinggir jalan dilaporkan mencapai sekitar Rp18.000 per liter.
Perbedaan harga yang cukup signifikan tersebut tentunya menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya pengendara, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Apabila distribusi BBM dari sumber pasokan menuju wilayah Kalimantan Barat tetap berjalan dan kendaraan pengangkut BBM masih melakukan aktivitas distribusi, mengapa masyarakat justru mengalami kesulitan memperoleh Pertalite di sejumlah SPBU?
Media Gertak.id meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap rantai distribusi Pertalite, khususnya pada jalur Pontianak–Sintang.
Pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan dapat diakses masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.
KAPOLDA KALBAR DIMINTA TURUN TANGAN
Media Gertak.id juga meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Aparat diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung serta menelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penimbunan, permainan distribusi, atau pelanggaran hukum lainnya, maka masyarakat berharap aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Media Gertak.id menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian dan transparansi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM di SPBU, sementara BBM yang sama justru tersedia di tingkat pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi.
MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai selisih harga, tetapi menyangkut akses masyarakat terhadap BBM dan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, Media Gertak.id mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mulai dari ketersediaan di SPBU, distribusi dari depot atau sumber pasokan, hingga penyaluran kepada konsumen.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas dan langkah konkret dari pemerintah maupun aparat terkait.