Lebih lanjut, Henki mengatakan GMD akan terus memantau perkembangan sejumlah persoalan tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Intinya jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ucap Henki.
Menurutnya, tindak lanjut aparat diperlukan agar berbagai dugaan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan melalui proses sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendorong aparat untuk tidak diam. Sekalipun itu menyangkut dengan Seorang Pejabat. Setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kepastian itu penting, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak yang disebut dalam dugaan tersebut,” pungkas Henki.
Gertak.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan AW selaku anggota DPRD Provinsi Banten terkait persoalan yang disorot tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari pihak Kejari Lebak dan AW masih dalam proses. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.
Artikel Terkait
LPPD Banten Gelar Aksi Damai, Desak Kejari Lebak lakukan audit menyeluruh RSUD Adjidarmo
Kejari Lebak Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum
Aksi di Kejari Lebak, HMI MPO Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi