GERTAK.ID, LEBAK - Desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah persoalan yang disuarakan mahasiswa di Kabupaten Lebak kembali muncul. Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) Koordinator Wilayah Banten meminta berbagai dugaan yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi diverifikasi melalui mekanisme hukum.
Persoalan yang menjadi sorotan tersebut meliputi dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Banten Inisal AW, dugaan jual beli titik, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan ompreng pada dapur-dapur di Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, sejumlah persoalan tersebut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lebak melalui aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, 31 Agustus 2026. Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan yang dinilai perlu diperiksa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Wilayah Banten Gerakan Mahasiswa Demokratis, Henki Kurniawan, meminta aparat memberikan tindak lanjut terhadap informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta di balik setiap dugaan yang disampaikan, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun pihak yang disebut.
“Yang paling penting sekarang adalah tindak lanjut. Jangan sampai persoalan yang sudah disampaikan di ruang publik hanya berhenti sebagai isu. Kalau ada informasi dan dasar yang bisa diverifikasi, aparat harus memeriksanya secara profesional,” ujar Henki, Jumat (4/9/2026).
Henki menegaskan, dorongan pemeriksaan bukan berarti menempatkan pihak tertentu sebagai orang yang bersalah. Proses hukum, kata dia, harus tetap berpedoman pada fakta dan alat bukti.
Salah satu yang menjadi perhatian GMD ialah dugaan penyimpangan atau penggelapan dana koperasi yang dikaitkan dengan AW. Hengki meminta persoalan tersebut tidak diabaikan apabila terdapat informasi, laporan, maupun bukti awal yang dapat ditelusuri.
“Tetapi ketika ada dugaan yang berkaitan dengan dana koperasi dan kepentingan masyarakat, lalu dugaan tersebut berkaitan dengan seorang pejabat. Tentu harus ada upaya untuk memastikan kebenarannya. Pemeriksaan adalah bagian dari proses untuk mencari fakta,” katanya.
Di sisi lain, Henki menekankan pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu dugaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Karena itu, pemeriksaan secara transparan dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta.
Selain dana koperasi, GMD juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan ompreng pada dapur-dapur di Kabupaten Lebak.
Menurut Henki, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, aparat perlu menelusuri seluruh tahapan. Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga mencakup perencanaan, kebutuhan, spesifikasi, harga, penyedia, mekanisme pengadaan hingga realisasi.
“Kalau ada dugaan persoalan dalam pengadaan, jangan hanya melihat hasil akhirnya. Proses dari awal sampai barang diterima harus bisa dipertanggungjawabkan. Itu yang perlu diperiksa,” tegasnya.
Sementara itu, GMD turut meminta aparat memberikan perhatian terhadap dugaan praktik jual beli titik di Kabupaten Lebak. Henki mendorong informasi tersebut diverifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
LPPD Banten Gelar Aksi Damai, Desak Kejari Lebak lakukan audit menyeluruh RSUD Adjidarmo
Kejari Lebak Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum
Aksi di Kejari Lebak, HMI MPO Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi