POLA KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Photo Author
Alex Akoran, Gertakberita.com
- Selasa, 1 September 2026 | 21:43 WIB

Dengan demikian, esensi bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana, tetapi memastikan bahwa apabila perkara memang

Merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan.

(Alex)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ariyanto

Rekomendasi

Terkini

X