Dugaan Perusakan 6 Hektare, Publik Tuntut Dju Seng Ditahan di Lapas Bukan Tahanan Kota

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Namun JPU juga meminta agar Dju Seng *tetap berada dalam status tahanan kota*.

Hal ini justru melahirkan pertanyaan baru. Jika pengawasan efektif, bagaimana mekanismenya? Jika tidak ada APE, bagaimana memastikan terdakwa tidak keluar dari wilayah yang ditentukan?

Atas dasar itu, suara publik mulai mengarah pada tuntutan agar *Dju Seng ditempatkan di Lapas* sampai ada kejelasan mekanisme pengawasan.

*FRIC KEPRI: Buka Dokumen Pengawasan ke Publik*

*FRIC KEPRI* menegaskan, sorotan ini bukan penghakiman. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun FRIC meminta *Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam* terbuka dan menjawab 9 poin:

1. *Mengapa Dju Seng tidak menggunakan APE selama tahanan kota?*

2. *Apa dasar hukum tidak digunakannya APE?*

3. *Ada tidaknya surat perintah resmi mekanisme pengawasan?*

4. *Seberapa sering terdakwa wajib melapor?*

5. *Ada tidaknya pembatasan keluar Kota Batam?*

6. *Jika pernah keluar Batam, ada tidaknya izin tertulis?*

7. *Bagaimana mekanisme memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan?*

8. *Apakah kondisi ini pernah dilaporkan ke majelis hakim?*

9. *Apakah status tahanan kota pernah dievaluasi setelah dugaan ke luar Batam?*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dedek Wahyudi

Rekomendasi

Terkini

X