Dugaan Perusakan 6 Hektare, Publik Tuntut Dju Seng Ditahan di Lapas Bukan Tahanan Kota

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:17 WIB

*FRIC KEPRI: “Kenapa Tidak Pakai Gelang GPS? Kejaksaan & PN Batam Jangan Saling Lempar”*

BATAM,gertak.id– Pelaksanaan *status tahanan kota terhadap terdakwa Dju Seng* dalam perkara dugaan perusakan hutan kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah muncul dugaan *tidak digunakannya Alat Pengawasan Elektronik [APE] atau gelang GPS*.

Baca Juga: BRI Pasuruan Perluas Kanal Pembayaran PBB Kota Pasuruan melalui BRIVA, Dorong Kemudahan Layanan Masyarakat

Dju Seng sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang disebut berdampak hampir *6 hektare*. Perkara ini saat ini masih berjalan di pengadilan.

*Diduga Bebas Atur Aktivitas dan Jadwal Sidang*

Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Dju Seng masih dapat melakukan aktivitas di lapangan meski berstatus tahanan kota. 

Yang lebih serius, muncul dugaan bahwa *Dju Seng dapat menentukan sendiri waktu kehadirannya dalam persidangan*.

*“Jika benar terdakwa bisa hadir sesuai kehendaknya tanpa pengawasan elektronik, lalu sejauh mana batas kewenangan tahanan kota? Jangan sampai tahanan kota dipersepsikan sebagai ‘bebas terbatas’,”* ujar sumber di lapangan.

*Kejaksaan dan PN Batam Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab*

Sorotan publik menguat karena muncul kesan *saling lempar tanggung jawab* soal pengawasan. 

Ketika ditanyakan, pihak pengadilan disebut menyatakan pengawasan adalah ranah kejaksaan. Sementara dari pihak kejaksaan muncul penjelasan yang mengarah ke pengadilan.

*“Kalau semua saling menunjuk, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan terdakwa mematuhi ketentuan tahanan kota?”* demikian pertanyaan publik.

*JPU Tuntut 2 Tahun, Tapi Minta Tetap Tahanan Kota*

Pada *20 Agustus 2026*, *JPU Kejaksaan Negeri Batam* menuntut Dju Seng pidana *2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar*. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dedek Wahyudi

Rekomendasi

Terkini

X