*FRIC KEPRI: “Kenapa Tidak Pakai Gelang GPS? Kejaksaan & PN Batam Jangan Saling Lempar”*
BATAM,gertak.id– Pelaksanaan *status tahanan kota terhadap terdakwa Dju Seng* dalam perkara dugaan perusakan hutan kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah muncul dugaan *tidak digunakannya Alat Pengawasan Elektronik [APE] atau gelang GPS*.
Dju Seng sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang disebut berdampak hampir *6 hektare*. Perkara ini saat ini masih berjalan di pengadilan.
*Diduga Bebas Atur Aktivitas dan Jadwal Sidang*
Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Dju Seng masih dapat melakukan aktivitas di lapangan meski berstatus tahanan kota.
Yang lebih serius, muncul dugaan bahwa *Dju Seng dapat menentukan sendiri waktu kehadirannya dalam persidangan*.
*“Jika benar terdakwa bisa hadir sesuai kehendaknya tanpa pengawasan elektronik, lalu sejauh mana batas kewenangan tahanan kota? Jangan sampai tahanan kota dipersepsikan sebagai ‘bebas terbatas’,”* ujar sumber di lapangan.
*Kejaksaan dan PN Batam Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab*
Sorotan publik menguat karena muncul kesan *saling lempar tanggung jawab* soal pengawasan.
Ketika ditanyakan, pihak pengadilan disebut menyatakan pengawasan adalah ranah kejaksaan. Sementara dari pihak kejaksaan muncul penjelasan yang mengarah ke pengadilan.
*“Kalau semua saling menunjuk, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan terdakwa mematuhi ketentuan tahanan kota?”* demikian pertanyaan publik.
*JPU Tuntut 2 Tahun, Tapi Minta Tetap Tahanan Kota*
Pada *20 Agustus 2026*, *JPU Kejaksaan Negeri Batam* menuntut Dju Seng pidana *2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar*.