Jika tanah tersebut diklaim milik ahli waris, mestinya yang dituntut adalah Ibu Charlie. Mengapa justru saya yang disasar? Padahal saat membeli, saya sama sekali tidak tahu kalau lahan tersebut masih bermasalah dengan ahli waris," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto turut menepis spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD dalam persoalan ini.
Ia meluruskan bahwa setelah seluruh proses pembelian dan kelengkapan administrasi tuntas, ia memang berencana membuka peluang kerja sama apabila terdapat kesempatan yang menguntungkan dari pihak SCBD.
Setelah saya beli dan administrasinya beres, tentu kalau ada kesempatan dan prospek yang baik dari SCBD, kita mau bekerja sama. Namun kalau tidak ada, ya tidak mungkin dipaksakan," terangnya.
Suyanto yang mengaku telah berdomisili di kawasan tersebut sejak tahun 2008 mengklaim sangat memahami rekam jejak dan kondisi lahan setempat. Bahkan, demi membuka akses jalan umum di lokasi tersebut, ia telah mengorbankan dua unit ruko miliknya.
Kami sudah mengorbankan dua ruko untuk dijadikan jalan. Itu bentuk kerugian nyata yang kami tanggung," ungkapnya.
Intinya, saya membeli tiga sertifikat secara sah, tertulis jelas di kwitansi, uang sudah diterima, dan dokumen ditandatangani. Saya siap mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas," tutup Suyanto.
Penulis : Alex