Sintang Kalbar, GERTAK.ID- Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung Alias Ajung, membantah tegas tuduhan sepihak terkait transaksi jual beli tanah yang tudingkan kepadanya.
Suyanto menegaskan bahwa dirinya telah membeli dan melunasi sebidang tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy secara sah sejak tahun 2022.
Keterangan tersebut disampaikan Suyanto usai menghadiri sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, pada Jumat (21/8/2026).
Ia membeberkan bahwa transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan total luas keseluruhan berkisar antara 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi.
Awalnya, tanah tersebut ditawarkan seharga Rp1 miliar. Namun, setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak sepakat pada angka Rp500 juta.
Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kwitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat," ujar Suyanto.
Ia mengaku heran saat muncul klaim dari pihak ahli waris yang menyatakan tanah yang dijual hanya seluas 12 meter persegi.
Siapa yang mau membeli tanah seluas 12 meter dengan harga segitu? Kalau memang hanya menjual 12 meter, kenapa beliau menandatangani dokumen untuk tiga sertifikat?" tegasnya mempertanyakan.
Suyanto menceritakan, transaksi tersebut bermula dari tawaran langsung Ibu Charlie.
Dari dulu sudah saya tanya, tetapi dia bilang belum mau jual karena belum perlu uang. Sampai akhirnya dia sendiri yang datang mencari saya, menyampaikan tanah itu mau dijual, dan menegaskan bahwa itu adalah peninggalan suaminya. Karena itu saya berani membeli," paparnya.
Sengketa ini kini bergulir di ranah hukum. Suyanto mengungkapkan dirinya menghadapi gugatan bernilai fantastis, yakni sekitar Rp9,5 miliar, yang mencakup tuntutan kerugian material, immaterial, serta perhitungan lainnya.
Dari mana dasar perhitungan Rp9,5 miliar itu, saya tidak tahu. Saya dituntut nilai sebesar itu, padahal dari mana saya ada uang sebanyak itu?" selorohnya.
Kendati demikian, Suyanto menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
Ibu Charlie sudah mengakui menerima uang dari saya dan mengakui tanda tangannya. Sekarang tinggal bagaimana perangkat hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan salah," ucapnya mantap.
Ia juga mempertanyakan ikhwal dirinya yang dijadikan tergugat utama sebagai pihak pembeli.