Kejari Sampang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DAK-DAU Rp7,5 Miliar

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:04 WIB
Kejari Sampang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DAK-DAU Rp7,5 Miliar
Kejari Sampang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DAK-DAU Rp7,5 Miliar

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek DAK-DAU 2024 pada 19 lokasi bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyebut proses penghitungan kerugian negara (PKN) hampir rampung, sebelum perkara masuk ke tahap penetapan tersangka.

Kasus yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp7,5 miliar tersebut kini terus didalami penyidik bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, hingga kini Kejari Sampang belum mengungkap pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, penyidikan perkara masih berjalan. Salah satu tahapan penting yang sedang dikebut adalah PKN.

“Proses PKN masih sedang berjalan dilakukan oleh kami dan tim Kejati,” ujar Diecky. Selasa (18/08/2026).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat sejumlah lokasi yang harus dituntaskan pemeriksaannya. Kejari Sampang juga telah melakukan ekspose bersama Kejati Jawa Timur terkait proses tersebut.

“Tinggal sedikit lagi perampungan PKN akan selesai,” katanya.

Setelah PKN rampung, perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Diecky belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

“Bisa saja cepat, bisa saja lama. Tapi kami pastikan, kasus ini di tahun ini dituntaskan,” tegasnya.

Kerugian Negara Belum Dibuka

Mengenai hasil sementara penghitungan kerugian negara, Kejari Sampang masih merahasiakannya. Menurut Diecky, angka tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Informasi mengenai nominal kerugian negara nantinya akan disampaikan kepada publik setelah penetapan tersangka dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X