Bar & Cafe di Permukiman Nongsa Batam Disorot, Diduga Langgar Perda Tata Ruang

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Senin, 17 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Baca Juga: Milad ke-54, Selviana Slamet Junaidi Doakan Aba Idi Makin Kuat Pimpin Sampang

*Bola di Tangan Pemda: Tunjukkan Izin atau Tertibkan*

Kini tanggung jawab ada di *Lurah, Camat, DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis*. Mereka wajib memeriksa: apakah lokasi ini punya izin, sesuai KKPR, dan tidak melanggar Perda Tata Ruang.

Warga berhak menolak jika kegiatan itu mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sesuai *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

*“Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi jadi tempat hiburan malam karena lemah pengawasan. Kalau legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak, tertibkan tanpa pandang bulu,”* tegas warga.

Persoalan utamanya: *Apakah kegiatan ini legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.*

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dedek Wahyudi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X