Baca Juga: Milad ke-54, Selviana Slamet Junaidi Doakan Aba Idi Makin Kuat Pimpin Sampang
*Bola di Tangan Pemda: Tunjukkan Izin atau Tertibkan*
Kini tanggung jawab ada di *Lurah, Camat, DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi teknis*. Mereka wajib memeriksa: apakah lokasi ini punya izin, sesuai KKPR, dan tidak melanggar Perda Tata Ruang.
Warga berhak menolak jika kegiatan itu mengganggu ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sesuai *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
*“Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi jadi tempat hiburan malam karena lemah pengawasan. Kalau legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak, tertibkan tanpa pandang bulu,”* tegas warga.
Persoalan utamanya: *Apakah kegiatan ini legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.*