Melawi Kalbar, Gertak.id - Menanggapi beredarnya pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Pasar Nanga Kayan, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, media tersebut merilis narasi yang menuding adanya praktik modus pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
BBM tersebut disinyalir ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan pribadi.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), awak media bersama pihak kepolisian Polsek Nanga Pinoh, dan Ketua RT 01 Nanga Kayan, Hamrika menemui Edi yang dituding sebagai pihak penampung BBM di lokasi tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Edi memberikan klarifikasi secara terbuka dan tegas membantah seluruh anggapan mengenai penimbunan BBM ilegal.
Di hadapan para awak media, Edi menunjukkan bukti-bukti resmi berupa dokumen kelengkapan administrasi dan Surat Jalan pengangkutan BBM.
Ia menegaskan bahwa Solar yang dikelolanya merupakan Solar Industri (HSD), bukan BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan.
Kami membeli minyak ini secara legal melalui PT Mutiara Gemilang Sentosa," tegas Edi saat memberikan keterangan.
Adapun rincian dokumen pengangkutan tersebut tercatat secara legal dengan data sebagai berikut:
Nomor Surat Jalan: 04/INV/MGN/VIII/2026
Nomor PO: 04
Jasa Transportasi: PT Kedamin Jaya
Jenis BBM: Solar (8.000 Liter)
Dengan adanya bukti dokumen resmi dan Surat Jalan yang sah ini, Edi berharap masyarakat serta media dapat menerima informasi yang akurat dan berimbang, sekaligus meluruskan desas-desus atau tuduhan penimbunan BBM ilegal yang sempat beredar.