Gertak.id _Halmahera Barat, 13 Agustus 2025_ — Dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial mahasiswa di Kabupaten Halmahera Barat menjadi sorotan. Salah satu nama yang tercantum, yakni Eklesia Hulahi pada nomor urut 5, berdasarkan informasi yang diperoleh diduga berdomisili di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Nama tersebut tercantum dalam daftar penerima berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22B/KPTS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Kabupaten Halmahera Barat, Tahun Anggaran 2022.
"Temuan ini perlu mendapat klarifikasi dan verifikasi dari Pemda Halbar, khususnya terkait data domisili, asal daerah, serta dasar administratif penetapan penerima." Menurut Maykel
"Jika terdapat kekeliruan dalam pendataan, tentu dapat segera dilakukan perbaikan. Namun, apabila data tersebut benar, publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum daftar penerima ditetapkan." Lanjut Maykel
Maikel juga Menambahkan, Persoalannya bukan pada individu penerima, melainkan pada akurasi dan transparansi data bantuan yang bersumber dari APBD.
"Pemda Halbar diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat." Tutup Maykel
APBD adalah uang publik. Karena itu, data penerima bantuan harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ri)