Timur Pendopo Bupati Sampang Terbakar Sampah Berujung Petaka, Api Mengamuk di Lahan Kering

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 18:10 WIB

 

 

SAMPANG, Gertak.id - Sebelah timur Pendopo Bupati Sampang di jalan Glatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Jawa Timur, mendadak dibuat cemas. Kobaran api melahap lahan kering pada Senin (10/8/2026) siang, setelah aktivitas membakar sampah diduga berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Api dengan cepat merambat di tengah kondisi lahan yang kering. Situasi pun langsung ditangani petugas Damkar Sampang bersama TNI dan Polri agar kobaran api tidak semakin meluas dan mengancam area di sekitarnya.

Laporan kebakaran diterima Pos Damkar Sampang pada pukul 13.32 WIB. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba hanya empat menit kemudian, tepatnya pukul 13.36 WIB.

Kepala Damkar Kabupaten Sampang, H. Cocok Hadi Sutrisno, mengungkap dugaan awal penyebab kebakaran tersebut.

“Dugaan sementara api berasal dari aktivitas membakar sampah. Karena berada di lahan kering, api mudah merambat. Kami langsung melakukan pemadaman agar tidak menjalar ke area lainnya,” kata H. Cocok.

Tak mau mengambil risiko, petugas mengerahkan dua armada pemadam berisi air untuk menjinakkan kobaran api.

Petugas kemudian berjibaku melakukan pemadaman. Setelah hampir 40 menit, api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 14.10 WIB.

Petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang berpotensi kembali memicu kebakaran.

Setelah lokasi dinyatakan aman, personel meninggalkan lokasi dan tiba kembali di posko sekitar pukul 14.35 WIB.

Damkar Tak Sendirian, TNI-Polri Turun Tangan

Penanganan kebakaran turut mendapat dukungan dari TNI dan Polri.

Babinsa Gunung Sekar bersama personel kepolisian ikut berada di lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus memastikan situasi tetap aman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X