Tertidur di Gardu, Motor Raib! Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Sampang

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 15:31 WIB
SAMPANG, Gertak.id – Nasib nahas dialami seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, justru berujung kehilan
SAMPANG, Gertak.id – Nasib nahas dialami seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, justru berujung kehilan

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Nasib nahas dialami seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, justru berujung kehilangan sepeda motor.

Korban, Hermanto, diketahui tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu, 3 Mei 2026. Saat terbangun, sepeda motor Honda Vario putih bernopol M 5606 NO yang sebelumnya berada di dekatnya sudah raib.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sampang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan korban di sebuah tempat kos di wilayah Sampang Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang dalam aksi pencurian tersebut, yakni MS, DN, dan RN.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu H. Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlebih dahulu mencari sasaran kendaraan roda dua sebelum melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, korban yang sedang tertidur di sebuah gardu menjadi sasaran empuk. Posisi kunci sepeda motor yang berada di lantai gardu diduga dimanfaatkan pelaku.

Berdasarkan keterangan tersangka RN, dirinya mengambil sepeda motor korban, sementara DN dan MS menunggu menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.

Setelah motor berhasil dibawa kabur, ketiganya meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tahun 2017 beserta BPKB kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.

Dalam perkara ini, tersangka DN dan RN diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi kejadian di Sreseh dan telah memasuki tahap II.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X